JEJAKBATANGHARI.COM, Tepat pada Rabu, (11/12/2024) pukul 02:30, satu unit mobil bernopol BH 8340 BI bermuatan material Batubara menghantam trotoar di jalan lintas gajah mada Kelurahan Pasar Baru.
Menurut pantauan jejakbatanghari.com, mobil tersebut mengalami kerusakan yang sangat parah di bagian sisi depan mobil.
Dari informasi yang di dapat dari warga setempat yoga mengatakan sopir mobil tersebut di duga ngantuk sehingga terjadi laka tunggal.
“Ya bang kejadiannya sekitar jam setengah tiga tadi, akibat sopir ngantuk laju nabrak trotoar,” ujar yoga.

Akibatnya, terlihat material batubara berserakan di depan area tersebut. Tidak hanya itu saja, oli- tumpahan juga nampak berserakan di tengah jalan akibat dari peristiwa laka tunggal tersebut.
Perlu diketahui bahwa berdasarkan Instruksi Gubernur Jambi Nomor 1/INGUB/DISHUB/2024, mulai 2 Januari 2024, kendaraan angkutan batubara tidak diperbolehkan beroperasi di ruas jalan yang telah ditentukan.(A²N)






