Sat Resnarkoba Polres Batang Hari Berhasil Amankan Tersangka Kasus Jual Beli Narkotika

JEJAKBATANGHARI.COM – Kepolisian Resort (Polres) Batang Hari berhasil amankan tersangka kasus jual beli narkotika jenis shabu di Kecamatan Bajubang Kabupaten Batang Hari pada, Senin (26/8/2024).

Awal mulanya, Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Batang Hari mendapatkan informasi bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu di daerah tersebut.

Kemudian Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Batang Hari langsung mendatangi tempat yang diduga menjadi tempat transaksi jual beli narkotika dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki disimpang WKP Desa Bungku Kecamatan Bajubang Kabupaten Batang Hari.

Tersangka tersebut mengaku berinisial SP asal Kecamatan Bahar utara yang diduga terlibat kasus jual beli narkotika jenis shabu, kemudian tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukakan  penggeladahan badan atau pakaian namun tidak ditemukan barang bukti narkotika.

Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap 1 ( satu) unit Hp merk Oppo A18 warna biru milik tersangka SP, dan pengakuan dari tersangka SP saat diinterogasi oleh tim Opsnal didapat bahwa, barang bukti narkotika jenis shabu yang ada pada tersangka SP, sudah habis terjual dan sisanya yang belum terjual disimpan oleh tersangka inisial BT asal Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyu Asin Provinsi Sumsel yang sedang berada dirumah tersangka SP.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung menuju rumah tersangka SP di Kecamatan Bajubang, dan berhasil mengamankan tersangka BT yang berada didepan rumah tersangka SP.

Adapun barang bukti yang didapat yaitu,  – satu paket plastik klip bening ukuran sedang berisikan serbuk kristal warna putih diduga narkotika golongan I bukan tanaman berjenis shabu.
– empat paket plastik klip bening berukuran kecil berisikan serbuk kristal berwarna putih diduga narkotika golongan I bukan tanaman berjenis shabu, dengan total berat 8,12 gram (bruto).
– tiga buah plastik klip bening berukurang sedang kosong.
– satu buah plastik klip bening kecil kosong.
– dua bungkus plastik klip bening yang berisi plastik klip bening transparan berukuran kecil kosong.
– satu buah wadah permen merk HAAPYDENT warna putih.
– satu unit handphone Oppo A17 warna hitam berikut simcard.
– satu unit senjata rakitan dengan kapasitan amunisi sebanyak enam amunisi berwarna silver.
– delapan butir amunisi tajam jenis SS1.
– satu buah tas merk Kickers berwarna hitam.

Kapolres Batang Hari, AKBP Singgih Hermawan S.I.K M.A.P, mengatakan, untuk saat ini masih dilakukan pengembangan terhadap jaringan narkoba tersangka SP dan tersangka BT.

“Tersangka melanggar primair pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) subsidair pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dikenakan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara maksimal 20 tahun penjara,” Kata Kapolres.

“Sedangkan terhadap 1 unit senjata rakitan warna silver 8 butir amunisi tajam jenis SS1, akan dilimpahkan kepada Unit Pidum Satreskrim Polres Batang Hari untuk ditindak lanjuti,”tutup kapolres. (A²N)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *